Suami Istri Spesialis Pencurian R4 Minibus dan Pick Up, di Bekuk Tim Reskrim Polres Majalengka
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat, menangkap pasangan suami Istri yang diduga pelaku pencurian kendaraan mobil Kijang Inova di wilayah Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, di dampingi Kasat Reskrim Siswo DC TariganĀ Saat Menggelar Jumpa Pers di halaman Aula Mapolres Majalengka mengatakan, dua pelaku yang di tangkap adalah suami Istri berinisial (HO) dan (S) warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karang Ampel Indramayu Jawa Barat.
“Para pelaku kami amankan saat akan melakukan pencurian Mobil Pick Up yang sedang terparkir di garasi rumah warga di kecamatan Leuwimunding, ketika hendak di datangi Anggota yang sedang melakukan Patroli tiba tiba mobil tersebut melarikan diri bersama dua Orang yang di curigai dan 1 Orang Melarikan diri dengan cara berlalari ke arah area pesawahan, namun pihak kepolisan berhasil menangkap (HO) dan (S),” kata Bismo kepada jurnalsuma, Jumat (23/10/2020).
Bismo menuturkan, selain menangkap pasangan suami istri, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1 Unit Kendaraan R4 merk Toyota Inova dengan Nopol B-1887-CEV, 2 buah Unit Soket, 1 Unit buah mata kunci astag, 1 buah gunting dan 1 buah handphone.
“Iya kedua pelaku yang kami tangkap masih dalam pengembangan karena selain beroprasi di Wilayah Majalengka juga, mereka merupakan Jaringan pelaku Curanmor antar Kabupaten,” ucapnya.
Kedua pasutri selain bertindak sebagai eksekutor atau pemetik langsung mereka juga sebagai penjual barang hasil curiannya dan (S) selaku istri Eksekutor juga menerima uang hasil transperan uang hasil curian, sebelum tertangkap kedua pelaku melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Maja dan Kecamatan Jatiwangi Majalengka.
“Kedua pelaku merupakan spesial pencurian kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Inova dan Pick Up, hal ini terlihat dari barang bukti dan hasil pengembangan,” ucapnya.
Akibat perbuatanya sepasang suami Istri terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan Ancaman 9 tahun penjara, dan undang Undang Nomor 8 tahun 2010 pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan pencucian uang dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya Polres Majalengka Mengebalikan barang bukti kendaraan Jenis Kijang Inova kepada pemiliknya.