Setelah Buron Satu Tahun Lebih, Pelaku Penganiayaan di Majalengka Berhasil Ditangkap


JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Setelah buron hampir satu tahun lebih, G-A (31) pelaku penganiayaan terhadap E-E (26) akhirnya berhasil di tangkap Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (24/6/2021).
Menurut Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan. Penganiayaan yang dilakukan G-A terhadap E-E yang merupakan kekasihnya tersebut terjadi pada Bulan Mei 2020 di sebuah kamar kos Sonia di wilayah Leuwihujan, Desa Gandasari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mengakibatkan korban yang sedang mengandung 6 Bulan mengalami keguguran dan sejumlah luka lebam di bagian tubuh.
“Telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan matinya kandungan seorang perempuan dimana peristiwa tersebut diketahui pada Tanggal 7 Mei 2020 di sebuah kos-kosan,” kata Siswo kepada Jurnalsuma, Senin (28/6/2021).
Siswo menuturkan, tindakan kekerasan yang dilakukan G-A yang berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang di duga telah berselingkuh. Namun korban membantah telah berselingkuh yang berujung penganiayaan terhadap korban. Dari laporan tersebut korban langsung melaporkan kepihak Kepolisian.
“Pelaku sempat melarikan diri ke kota Bandung dan sempat pindah pindah tempat untuk menghindari kejaran Polisi, tersangka akhirnya berhasil di tangkap Satreskrim Polres Majalengka setelah adanya informasi bahwa pelaku berada di wilayah Majalengka.
Pelaku di tangkap, kata Siswo, di kediaman korban E-E pada hari Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 347 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun (JO) pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun,” ucapnya.
