BeritaSumedang Majalengka

Sering Nonton Video Porno, Pemuda Pengangguran di Majalengka Cabuli Sepupunya yang Berusia 9 Tahun Hingga 5 Kali

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – IF, pria berusaha 21 tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Majalengka Polda Jawa Barat. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka karena tega menyetubuhi saudara sepupu sendiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lemabaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu 25 Juli 2020 setelah kami mendapat laporan. Penangkapan pelaku dibantu warga setempat, karena pelaku diduga akan melarikan diri ke luar kota,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin

Kata Bismo, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan ancaman tidak akan memberi makan korban, dan mengintimidasi. Selain itu korban yang masih berusia 9 tahun kerap mendapat tindak kekerasan.

“Tersangka merupakan kakak sepupu korban, di mana dalam kesehariannya korban dititipkan dan diasuh oleh ibu tersangka yang merupakan uwa korban. Adapun perbuatan pencabulan Tersebut dilakukan dirumah tersangka di Desa Ciborelang Dusun 03 Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ucapnya.

Tersangka mengakui perbuatan biadabnya itu dilakukan lebih dari 5 kali. Ia beralasan melakukan hal biadab karena tidak bisa menahan nafsu bejatnya, karena sering menonton video porno .

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(Editor Naskah : Gunz)

(Editor Video : Aang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button