Satreskrim Polres Sumedang Tangkap Pelaku Jambret Santriwati dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku penjambretan terhadap seorang santriwati di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pelaku diringkus kurang dari satu hari setelah kejadian dilaporkan.
Pelaku diketahui bernama Ilham Destrian (22), seorang juru parkir di kawasan Alun-alun Tanjungsari. Ia ditangkap di kediamannya setelah diduga menjambret tas milik Nisrina Dhiya Nazhifah (19), santriwati dari Pondok Pesantren Darul Hikmah.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Kamis malam (23/10/2025). Saat itu, korban sedang dibonceng oleh temannya menuju rumah.
Tiba-tiba, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung menarik tas selempang yang berisi telepon genggam, dompet, tiga kartu ATM, serta identitas pribadi.
“Korban dipepet dari arah samping, kemudian tasnya ditarik secara paksa oleh pelaku yang langsung melarikan diri,” kata Tyo, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (28/10/2025).
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tanjungsari. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim reserse berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku bertindak seorang diri. Kami mengamankan barang bukti tas korban, ponsel, dan motor yang digunakan saat kejadian,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan warga dari desa yang sama, meski keduanya tidak saling mengenal secara pribadi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.







