BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Satreskrim Polres Sumedang Kembali Tangkap Kakek Cabul yang Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Setelah sebelumnya menangkap seorang kakek berinisial N (57) pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta, Satreskrim Polres Sumedang kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (10/7/2023).

Korban yang masih berusia 15 tahun itu, disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial J yang berusia 65 tahun asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rancakalong. Kasus itu terjadi pada tanggal 19 April 2023, dan baru dilaporkan korban dan keluarganya pada 8 Mei 2023.

“Berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Satreskrim Polres Sumedang mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Endar.

Endar menuturkan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya ke kamar lainnya. Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang, agar mau disetubuhi.

“Modus tersangka ini mengiming-imingi korban biaya hidup. Karena korban memang tinggal bersama ibunya dan juga tersangka dalam satu rumah,” tuturnya.

Korban, kata Endar, akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibunya, yang kemudian langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang. Kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button