Puluhan Napi di Majalengka Jalani Rapid Tes, Ini Hasilnya
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Sebanyak 20 orang narapidana baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, menjalani rapid test di Aula Polres Majalengka, Senin (22/6/2020). Para tahanan yang diperiksa tersebut merupakan tahanan baru dari berbagai kasus yang akan di masukan ke dalam lapas.
“Para napi baru ini terlebih dahulu harus menjalani rapid tes guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan lapas,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka, Faisal Amin.
Kata dia, langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor PAS-PK.01.01.01-750 tentang penerimaan tahanan pengadilan. Maka itu diperintahkan kepada Kakanwil Kemenkumham untuk melaksanakan penerimaan tahanan pengadilan dan narapidna yang telah memiliki kekuatan hukum hukum tetap (Inkracht).
“Mereka (para napi) sebelumnya mendapatkan karantina selama14 hari di rumah tahanan Polres Majalengka, mereka tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Semoga kegiatan ini bisa berjalan kontinnyu,” ucapnya.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Majalengka, Heryana menuturkan, dari total 227 narapidana yang ada di lapas, baru 20 orang yang baru menjalani rapid tes, sisanya akan menyusul. Adapun hasil rapid tes semua napi adalah non rekatif.
Ia menambahkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, selain melakukan rapid tes, Lapas Majalengka juga telah menyiapkan ruang isolasi kusus karantina bagi narapidana baru.
“Kami tidak ingin kegagabah dalam mengambil kebijakan, walau sudah ada edaran new normal, tetapi situasi dan kondisi seperti ini harus dipertimbangkan demi keselamatan kita bersama,” katanya.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Ubay)