Polres Sumedang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang sepanjang bulan November 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, 13 orang tersangka berhasil diamankan, dengan berbagai jenis narkotika yang ditemukan, termasuk sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan bahwa dari 8 kasus yang diungkap, sebanyak 5 tersangka yang masing-masing berinisial GFA, RF, MP, AG, dan GM terlibat dalam penyalahgunaan sabu. 4 orang ANH, RNH, MZR, dan FM, menggunakan tembakau sintetis, 1 orang MTP terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika, dan 3 orang PKW, Z dan AR penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
“Dari 8 perkara itu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus, kemudian penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis yaitu 2 kasus, psikotropika 1 kasus, dan penyediaan obat sediaan farmasi sebanyak 2 kasus,” kata Joko saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024).
Joko menyampaikan, dari 8 kasus yang diungkap sebanyak 5 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan sabu, 4 orang menggunakan tembakau sintetis, 1 orang terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika, dan 3 orang lainnya mengonsumsi obat sediaan farmasi.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa dari 13 tersangka, 6 di antaranya masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Selain itu, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Dari 13 tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai penjual, perantara, atau kurir. Transaksi yang mereka lakukan berhasil menghasilkan keuntungan sekitar Rp 61 juta rupiah,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, sabu seberat 15,28 gram, tembakau gorila 14,79 gram, obat psikotropika sebanyak 89 butir, dan obat sediaan farmasi sebanyak 3.047 butir.
“Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika, seperti timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, serta 3 unit sepeda motor dan 13 ponsel yang digunakan para tersangka dalam melakukan transaksi,” ucapnya
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini terbilang canggih dalam bertransaksi, yaitu dengan memetakan lokasi melalui Google Maps dan melakukan transaksi tatap muka langsung di tempat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, transaksi juga dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.
“Pengungkapan kasus ini tentunya telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Terkait dengan ancaman hukum bagi para tersangka, Kapolres menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi juga diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kasus narkotika dan psikotropika, ancaman pidana bervariasi, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah,” tukasnya.