BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Polisi Tetapkan Pria Berusia 58 Tahun di Sumedang Jadi Tersangka Pencabulan

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, menetapkan pria berinisial N, sebagai tersangka pencabulan, yang dilakukannya kepada anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka N, diamankan pada Senin 3 Juli 2023 malam di tempat tinggalnya.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Berkaitan dengan pencabulan dibawah umur, kemarin pada hari Senin 3 Juli 2023, sudah kami amankan seorang laki-laki berusia sekira 58 tahun berinisial N,” kata Maulana Yusuf, Selasa (4/7/2023) sore.

Seorang Anak Berusia 8 Tahun di Sumedang Jadi Korban Pencabulan

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Yusuf, pencabulan dilakukan saat korban dan dua temannya sedang bermain di kebun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan.

“Ketika ada kesempatan, korban dipanggil oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan pencabulan itu terhadap korban,” katanya.

Yusuf mengatakan, untuk lebih jauhnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku juga kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang.

“Tersangka dikenakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button