BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 12 Handphone di Sumedang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Polsek Situraja berhasil menangkap pelaku pencurian 12 unit handphone, di Toko AS Cellular, Dusun Loji, Desa Ambit, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (5/1/2025) kemarin.

Berdasarkan informasi pelaku yang berinisial RK (33) itu, nekat melakukan aksinya pada pagi hari sekitar Pukul 09.00 WIB. Pelaku memasuki toko dengan cara memanjat tiang toren air, membuka genting, dan turun melalui lubang plafon di kamar mandi.

“Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mencuri 12 unit handphone, termasuk yang sedang dalam proses perbaikan,” kata Kapolsek Situraja, AKP Agus Permana, Rabu (8/1/2025).

Setelah mengetahui tindak pencurian tersebut, pemilik toko, Acep Syahroni (36), langsung melaporkannya ke Polsek Situraja pada Minggu malam. Polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak IMEI handphone yang dicuri.

“Laporan diterima pukul 19.00 WIB, dan kami langsung bergerak. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Paseh,” ujarnya.

Polisi berhasil menangkap RK di sebuah konter di Paseh, saat pelaku mencoba menjual handphone hasil curiannya. Bahkan, pelaku kembali ke konter tersebut untuk memperbaiki handphone yang perlu diservis.

“Aksi pelaku terungkap berkat koordinasi antara korban dan pemilik konter lain. Mereka mengenali handphone yang dijual pelaku sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, RK mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan tiga handphone senilai Rp 3 juta rupiah untuk diberikan kepada istrinya. Pelaku menyatakan kepada sang istri bahwa uang tersebut diperoleh dari pekerjaannya sebagai sopir di luar Sumedang.

“Pelaku mengaku mendapat penghasilan Rp 2,5 juta dari pekerjaan sopir dan bonus Rp 500 ribu, padahal uang itu berasal dari hasil pencurian,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan enam unit handphone yang telah menjadi barang bukti. Pelaku kini ditahan di Polsek Situraja dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 7 tahun sesuai Pasal 363 ayat 1, 2, dan 3,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button