Polisi Amankan 6 Warga yang Diduga Lakukan Pemalakan terhadap Pegawai Pabrik di Sumedang
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, mengamankan enam orang warga yang diduga telah melakukan pemalakan terhadap para pegawai pabrik di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Aksi pemalakan tersebut dilakukan saat para pegawai menerima uang gaji dari perusahaan.
Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul menyebutkan, bahwa pihaknya mengamankan enam orang laki-laki asal Sumedang setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi yang tersebar di media sosial terkait keresahan di daerah Mangun Narga, Kecamatan Cimanggung. Laporan ini mengarah pada tindakan pemalakan yang meresahkan para pegawai pabrik.
“Perlu disampaikan bahwa dengan adanya informasi keresahan masyarakat di daerah Mangun Narga, Kecamatan Cimanggung, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan sebagai respons terhadap keresahan tersebut,” kata Uyun, Sabtu (21/12/2024).
Setelah menerima laporan, kata Uyun, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan bahwa para pegawai pabrik di wilayah industri Cimanggung merasa tidak nyaman dengan keberadaan sejumlah oknum yang melakukan pemalakan uang.
“Ketika kami melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa adanya oknum-oknum masyarakat yang membuat keresahan di lingkungan daerah Cimanggung. Karyawan-karyawan pabrik merasa terganggu, khususnya saat mereka menerima gaji atau baru saja melakukan aktivitas pekerjaan,” katanya.
Enam orang yang terlibat dalam kasus ini diamankan pada Jumat 20 Desember 2024 kemarin. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dari pemeriksaan, mereka mengaku sudah melakukan pemalakan terhadap pegawai pabrik selama tiga bulan terakhir. Setiap dua minggu sekali, mereka meminta uang saat para pegawai baru menerima gaji,” jelas Uyun.
Sementara itu dari keterangan yang diperoleh, enam pelaku mematok tarif pemalakan sebesar Rp 5.000 per pegawai setiap kali mereka beraksi. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penggunaan uang yang mereka kumpulkan.
“Selama ini, mereka meminta Rp 5.000 per orang dalam setiap dua minggu. Kami masih mendalami lebih lanjut mengenai tujuan dari pungutan ini,” pungkasnya.
Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, dan polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pelaku dalam aksi pemalakan ini.