BeritaHeadlineMajalengka

Pilu Keluarga Elis Lisnawati di Majalengka Tinggal di Bekas Kandang Ayam

JURNAL SUMA.COM., MAJALENGKA – Keluarga Elis Lisnawati (30) harus menjalani kehidupan yang sangat sulit setelah rumah mereka disita akibat masalah hutang-piutang. Elis bersama suami, kedua orang tua, tiga adik, dan dua anaknya telah tinggal di bekas kandang ayam di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, selama hampir empat tahun.

Mereka terpaksa bertahan hidup di bangunan seluas 6×8 meter yang hampir seluruhnya terbuat dari bambu dan kayu, dengan lantai yang masih beralaskan tanah.

“Takut (tinggal di bangunan bekas kandang ayam), tapi mau ya gimana lagi,” kata Elis, Jumat (13/12/2024).

Meskipun kondisi tempat tinggal yang sangat tidak layak, Elis dan keluarganya tidak memiliki pilihan lain setelah rumah mereka disita karena tidak mampu membayar hutang yang terus membengkak.

Elis meminjam uang sebesar Rp 35 juta dari seorang warga setempat dengan bunga pinjaman 10 persen. Pinjaman tersebut awalnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun karena bunga yang terus menumpuk, hutang Elis semakin membesar.

“Buat kehidupan sehari-hari. Nggak terasa, pinjamnya sedikit-sedikit, jadi semakin banyak,” ungkap Elis.

Meskipun bekerja sebagai buruh bangunan dan pedagang kolang-kaling, keluarga Elis hanya mampu membayar bunga pinjaman, sementara pokok utangnya terus bertambah.

“Kami nggak punya tempat lain, cuma di sini. Mau ngontrak pun mahal,” kata Elis.

Menurut Elis, ada kesepakatan awal dengan pemberi pinjaman bahwa tenggat waktu untuk melunasi hutang adalah satu tahun. Namun, sebelum tenggat waktu tersebut tercapai, rumah mereka telah disita pada bulan November, jauh sebelum perjanjian yang disepakati pada Januari.

“Perjanjian awalnya selama satu tahun. Kami hanya bisa bayar bunga saja, tapi baru 3 bulan tidak bisa bayar, rumah sudah disita,” jelasnya.

Menanggapi kondisi ini, Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman mengunjungi keluarga Elis untuk memberikan dukungan dan mencari solusi. Eman mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut, terutama karena penyitaan rumah terjadi sebelum kesepakatan tenggat waktu.

“Ini kan sebuah keprihatinan kita. Rumahnya disita sebelum satu tahun, padahal perjanjiannya sampai Januari,” kata Eman.

Eman berjanji untuk berupaya mengembalikan rumah yang disita kepada keluarga Elis dan memediasi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang adil.

“Saya ingin mengembalikan rumah yang disita, untuk berdiskusi dengan yang bersangkutan, baik yang diusir maupun yang meminjamkan uang,” ujarnya.

Eman menegaskan bahwa eksekusi hutang-piutang seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan secara pribadi. Meskipun hasil mediasi masih belum jelas, Eman berkomitmen untuk berusaha semaksimal mungkin demi memastikan keluarga Elis mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan layak.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan hak mereka yang terusir dari rumahnya,” pungkas Eman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button