Pelaku Curas dan Curanmor di Sumedang Diringkus Polisi
JURNAL SUMA COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumedang, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tindak pencurian dengan kekerasan ini, tak segan-segan melukai korbannya, dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, empat dari pelaku tersebut merupakan bagian dari komplotan curanmor yang beroperasi di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Jatinangor Sumedang.
“Mereka menjalankan aksinya secara terorganisir dengan membagi peran, mulai dari membuntuti korban, melakukan pengawasan, hingga mengeksekusi pencurian,” kata Sandityo, saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Rabu (23/7/2025).
Sandityo menambahkan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DR (27), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Modus operandi yang dilakukan, berpura-pura menjadi korban tabrak lari untuk menghentikan laju kendaraan korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung melakukan kekerasan mengunakan senjata tajam kepada korban, yang kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Hasil dari investigasi melakukan tindakan Curanmor ini di empat lokasi. Yang mana mereka bekerja sama punya peran masing-masing, satu orang membuntuti terhadap calon korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil atau mencuri motor yang ditargetkan,” tambahnya.
Polres Sumedang berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Perlu diketahui curanmor ini sampai kapanpun tetap ada, dan ini sangat meresahkan. Terutama terjadi di kos-kosan mahasiswa, di lingkungan tempat tinggal dan tempat ramai yang rentan menjadi sasaran,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah menambahkan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DR (27), AG (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).
Empat orang di antaranya merupakan satu komplotan yang sama, dengan kasus Curanmor. Sedangkan satu lainnya adalah pelaku Curas, saat ini satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk empat orang masih 1 komplotan. Sedangkan untuk 1 orang tersangka Curas itu beda komplotan, itu hanya dua orang dan yang satunya masih (DPO),” kata Tanwin.
Dari kelima tersangka ini, empat orang diantaranya merupakan residivis. Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini telah melakukan setidaknya sembilan kali pencurian di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Dari lima tersangka ini empat orang residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa empat sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK, dua buah obeng min, satu buah kunci T, dan satu buah Tank.
“Motif utama para pelaku adalah ekonomi, namun aksi mereka sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DR dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara empat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







