Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Dalam Waktu 8 Jam

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Nasib apes dialami salah satu pelaku pencurian sepeda motor berinisial PG. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka saat akan menjual motor Mio Soul hasil curiannya ke salah seorang pemilik bengkel di wilayah Kecamatan Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
“Kami bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor hasil curian. Ada laporan, ciri-ciri motornya sama dengan orang yang laporan kehilangan motor,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, Rabu (03/6/2020).
Saat ditindaklanjuti, sambung Bismo, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap PG, yang merupakan pentolan dari komplotan pencuri sepeda motor di Majalengka.
“Pelaku mengakui motor yang ia jual adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh tiga temannya,” katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, mereka mencuri motor tersebut di wilayah Desa Sukahaji Kecamatan Majalengka.
Pelaku berhasil ditangkap hanya berselang 8 jam setelah melakukan aksinya tersebut.
Selain PG, anggota komplotan lainnya juga ditangkap, yakni DN, ADS, FG. Dan seorang penadah berinisial ACM.
“Masing-masing pelaku ditangkap diberbagai tempat,” ucapnya.
Selain lima pelaku, turut diamankan juga barang bukti 5 unit sepeda motor hasil curian.
Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Majalengka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Ubay/Aang)