BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Kesal Diminta Cerai, Suami di Ganeas Tega Aniaya Istri Hingga Jari Tangan Putus

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kembali terjadi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Seorang pria berinisial AM (41), warga Dusun Kebon Desa Ganeas Kecamatan Ganeas, tega menyakiti istrinya IY (36), menggunakan golok, pada Senin (5/2/2024) pagi.

Ironisnya, usai menyakiti istrinya, AM malah berusaha bunuh diri dengan cara menyakiti dirinya di bagian leher menggunakan golok. Peristiwa mengerikan ini, terjadi di rumah orangtua IY, Elin Herlina.

Saat itu, korban yang sedang berada di rumah orangtuanya, tiba-tiba didatangi pelaku yang sudah membawa golok.

“Anak saya lagi di sini (di rumah), pelaku datang langsung mukul-mukulin anak saya. Saya pikir kayu, pas saya balikin badan pelaku ternyata golok,” kata Elin.

Korban, lanjut Elin, berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke gudang pupuk. Pelaku, pun mengejarnya sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

“Ya mungkin di situ yang paling banyak dipukulnya,” ujarnya.

Menurut Elin, keributan antara anaknya dengan menantunya, kerap terjadi.

“Sering cekcok mulut, sampai sekarang anak saya luka di kepala, di pipi, jari tangan juga putus. Saya nggak ikut nganter ke rumah sakit karena sudah lemas melihat kondisi anak,” katanya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf membenarkan kasus KDRT yang terjadi di Ganeas. Usai melakukan KDRT, pelaku berupaya bunuh diri dengan menyakiti lehernya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan warga, yang merebut golok dari tangan AM.

“Warga kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya berhasil ditangkap di dekat selokan,” ujarnya.

Yusuf menuturkan, akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sobek di kepala, serta jari kelingking putus. Sementara pelaku mengalami luka sayatan sepanjang 6 sentimeter di leher.

“Keduanya dirawat di RSUD Sumedang,” ujar Yusuf.

Motif pelaku melakukan KDRT, diduga lantaran kesal korban meminta cerai. Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).

“Pelaku kesal karena korban tetap meminta cerai. Sementara pelaku tidak mau bercerai. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button