Kapasitas Penumpang Bus Naik Jadi 70 Persen
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikan kapasitas penumpang bus menjadi 70% mulai 1 Juli 2020. Saat ini kapasitas maksimal penumpang hanya bus sebanyak 50%.
Penaikan kapasitas penumpang ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020, tentang pedoman dan petunjuk tenknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pengurus PO Primajasa, Gingin mengatakan, berhubung dengan diterapkannya pembatasan sosial, PO Primajasa yang seharusnya membawa 48 penumpung hanya bisa membawa 24 orang Penumpang.
“Jadi kami baru bisa membawa 50 persen penumpanv dari kapasitas jok yang tersedia di dalam bus,” kata Gingin, kepada jurnalsuma.com, Selasa (30/6/2020).
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam bus, dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada penumpang. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menggunakan masker.
“Untuk penumpang yang tidak pakai masker kami wajib menurunkannya. Kemudian jika kapasitasnya sudah penuh maka tidak boleh menambah lagi. Karena itu sudah peraturan pemerintah dan menejemen kami,” katanya.
Salah seorang penumpang bus jurusan Cikijing-Bekasi, Adi menuturkan, dirinya sudah 1 jam lebih menunggu bus dengan kapasitas bus yang belum penuh.
“Sudah 1 jam, dan 2 bus yang ada selalu penuh, jadi harus sabar menunggu bus yang kosong untuk bisa ke Bekasi,” tuturnya.
Dengan adanya aturan seperti itu, Ia tidak merasa dirugikan karena lamanya menunggu bus. Sebab, menurututnya yang dilakukan pihak pemerintah dan managemen bus juga untuk kebaikan penumpang.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Ubay)