BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Kakek di Sumedang Cabuli Cucu Tiri yang Masih SD, Modusnya Diberi Uang untuk Kuota

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, menangkap seorang kakek berinisial A (60). A, dilaporkan mencabuli cucu tirinya, yang masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku melakukan perbuatannya, dengan cara mengiming-imingi uang kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat di rumahnya yang ada di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

“Betul, telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku berinisial A, yang merupakan kakek tiri dari korban,” katanya, Senin (27/9/2021).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Yanto, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu lima kali, sejak korban duduk di bangku Kelas II SD. Namun, polisi mencurigai pelaku lebih dari lima kali mencabuli cucunya.

“Awal terungkapnya, saat korban menceritakan kejadian (menyetubuhi) itu ke ibunya. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi,” tuturnya.

Yanto menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya, ketika korban sedang bermain ke rumah pelaku. Sementara, ibu korban pergi bekerja. Guna melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp.4.000 untuk membeli kuota.

“Antara rumah korban dengan rumah pelaku jaraknya dekat. Pelaku melakukan aksinya saat istrinya sedang tidur atau sedang mandi. Saat ibunya bekerja, korban diasuh oleh neneknya dan juga pelaku,” ungkapnya.

Meski sudah dilakukan lebih dari satu tahun, kata Yanto, perbuatan pelaku baru diketahui pada Agustus 2021 lalu. Bahkan pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap.

“Pelaku melarikan diri ke wilayah Jatitujuh, Kadipaten, Majalengka, dan berhasil kami amankan pada Senin (27/9/2021) siang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button