BeritaSumedang Majalengka

Kabupaten Majalengka Menjadi Zona Merah Covid-19 Se Pulau Jawa, Ini Penjelasan Bupati

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi zona merah penyebaran Covid-19 se pulau jawa. Bupati Majalengka menggelar jumpa pers untuk menjelaskan sesuai data yang benar, Rabu (12/5/2021).

Ketua satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka sekaligus Bupati Majakengka, Karna Sobahi mengklarifikasi beredarnya informasi tersebut di depan awak media yang bertempat di Kantor Bupati. Bupati menjelaskan dari data-data yang ada tidak ada indikasi Kabupaten Majalengka masuk kriteria zona merah.

“Dengan data-data di satgas Covid-19 Kabupaten tidak indikasi Majalengka masuk kriteria zona merah se Pulau Jawa berdasarkan 15 indikator yang di pedomani,” kata Karna kepada Jurnalsuma.

Kendati demikian Bupati menyampaikan motivasi dengan beredarnya informasi tersebut agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan lebih peduli dengan menjaga kesehatan dan kebersihan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Majalengka juga menyampaikan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Sholat Ied di 330 dan 13 Kelurahan dengan 1.020 masjid yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka zona yang boleh menyelenggarakan Sholat Ied.

“Ada sekitar 8 Desa zona oranye yang dilarang menyelenggarakan Sholat Ied di Masjid,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button