BeritaSumedang Majalengka

Ini Kata Bupati Majalengka, Soal Penerapan PSBB di Wilayah 3 Cirebon

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – 5 kota/kabupaten di wilayah 3 Cirebon, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan sepakat menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kesepakatan tersebut sesuai hasil rapat yang dihadiri Bupati Majalengka Karna Sobahi , Bupati Cirebon Imron, Bupati Indramayu H.Taufik, Bupati Kuningan Acep Purnama, dan Walikota Cirebon Nasrudin Aziz. Selain itu rapat juga dihadiri para kapolres dan dandim sewilayah 3 Cirebon. Rapat digelar di Gedung Pendopo Majalengka, Minggu (3/5/2020). Pelaksanaan PSBB di wilayah 3 Cirebon berbarengan dengan penerapan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai 6 Mei 2020.

“Kami berlima, empat bupati dan satu walikota yang berada di wilayah 3 Cirebon sepakat PSBB di wilayah 3 Cirebon benar-benar terlaksana, efektif, terkendali dan hasilnya ada,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada jurnalsuma.com.

Karna menjelaskan, dalam pertemuan itu dibahas wilayah perbatasan menjadi perhatian utama.
“Harus dirinci siapa saja yang boleh melakukan aktivitas keluar masuk perbatasan,” katanya.

Adapun yang boleh melakukan aktivitas di luar selama PSBB diantaranya para petani, pedagang sembako, buruh, dan ASN yang melakukan pelayanan masyarakat.
Kemudian kendaraan pengangkut sembako, energi, dan ambulan. Untuk pemudik, juga akan diseleksi secara ketat.

“Tapi tetap mereka yang keluar juga harus mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta menjaga jarak fisik,” ujarnya.

Kemudian supermarket yang hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 18.00. Sementara jam operasional pasar tradisional diserahkan pada pemerintah kota/kabupaten masing-masing.

Untuk kegiatan keagamaan, pihaknya menjadikan Edaran Menteri Agama sebagai pedoman. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing, salat Jumat diganti Salat Dzuhur di rumah, ziarah kubur ditiadakan, dan untuk Salat Idul Fitri masih menunggu fatwa ulama.

Hasil rapat pun akan ditindaklanjuti oleh para Kapolres dan Dandim masing-masing kota/kabupaten, untuk realisasi di lapangan.
“Kami akan membuat posko dan chek point di setiap perbatasan untuk mencegah pemudik masuk melalui jalan tikus.

(Editor : Gunz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button