Hadang Pemudik, Petugas Malah Temukan Ratusan Kaleng Minuman Beralkohol


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Ratusan kaleng minuman beralkohol jenis beer berhasil di amankan petugas gabungan saat melakukan penyekatan pemudik di Pos Penyekatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Pantauan di lapangan, pengendara mobil minibus terjaring razia oleh petugas gabungan karena kendaraannya berplat nomor D, sehingga dilakukan pengecekan barang bawaan, surat jalan, dan surat tugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beer dengan kandungan alkohol empat persen dan barang itu dibawa oleh pengendara dari Kota Bandung untuk diedarkan ke daerah Kabupaten Sumedang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto, mengatakan, dalam razia pengendara tersebut pihaknya menyita sebanyak 468 kaleng dan botol beer beralkohol dan pengedarnya akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Pengendara mobil itu melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, pengedaenya akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” kata Bambang saat ditemui di Pos Penyekatan Jatinangor.
Sementara untuk pengedar beer beralkohol itu, kata Bambang, langsung diproses dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tadi langsung diproses karena di wilayah Kabupaten Sumedang dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol,” kata Bambang
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menambahkan, karena pengendara itu melanggar Perda, pihaknya langsung melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami akan periksa pengendaranya terkait maksud dan tujuannya dalam mengedarkan minuman beralkohol itu dan kami juga akan memeriksa dokumen perizinan penjualannya,” katanya.
Selain itu, kata Rizzal, pengendara itu harus membuat surat pernyataan terkait kepemilikan barang tersebut karena nantinya beer itu akan disita dan dimusnahkan.
