Gudang Kain Dibobol Maling, Ternyata Pelakunya Karyawan Sendiri

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengamankan delapan orang komplotan pelaku pencurian kain gorden di CV. Mega Jaya Abadi, Jln. Raya Cipacing Dusun Cipeundeuy Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor. Dari delapan orang pelaku, tiga orang diantaranya merupakan karyawan perusahaan tersebut, tiga orang mantan karyawan, seorang penadah, dan satu orang luar.
Kedelapan orang yang ditangkap yakni berinisial MKA, UK, AS, AA, SS, AS, TH, serta ES sebagai penadah.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan tujuh pelaku melakukan pencurian sebanyak 140 pcs kain gorden, atau sepanjang 115.361,50 yard. Hasil curian tersebut dijual kepada pelaku ES.
“Penadah ini membeli kain gorden sekitar 400 yard, para pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang itu dibagikan kepada tujuh pelaku,” kata, di Aula Patriatama Polres Sumedang, Jumat (20/11/2020).
Dikatakan, aksi para pelaku terbongkar setelah pihak perusahaan mengetahui ada barang yang hilang. Pihak perusahaan kemudian melakukan penelusuran, dan mendapati barang-barang yang hilang ada di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung. Atas temuannya itu pihak perusahaan langsung membuat laporan ke polisi. Dan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap delapan orang tersebut.
“Modusnya pada malam hari, salah satu tersangka yang merupakan satpam perusahaan (MKA) membukakan pintu gerbang, kemudian pelaku yang mantan karyawan masuk, dan karyawan yang masih bekerja sudah menunggu di dalam,” katanya.
Kemudian, MKA membuka gudang dengan cara memalsukan kuncinya. Setelah itu para tersangka membawa kabur kain gorden menggunakan mobil APV.
“Pelaku mulai mencuri sejak Maret 2020 sampai Agustus 2020, itu sudah sembilan kali melakukan pencurian. Atas perbuatan para pelaku tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian hampir Rp 1,5 milyar,” ujarnya.
Diketahui, tiga orang pelaku yang mantan karyawan sebelumnya dipecat perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 43 pcs kain gorden, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 1 juta.
“Motifnya karena faktor ekonomi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tujuh orang pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 taun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 taun penjara.