Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Cimanggung Ditangkap Polisi di Pangandaran
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bersama Polsek Cimanggung berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (11/7/2023) malam. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 1X24 jam.
Saat akan ditangkap, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga polisi pun terpaksa harus menghadiahi timah panas dibagian kaki kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, dua pelaku diketahui berinisial R (23) dan O (21), pelaku R merupakan pelaku utama pembacokan. Sementara pelaku O diketahui turut dalam aksi penganiayaan itu. Keduanya ditangkap di wilayah Pangandaran setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
“Kita dari Satreskrim Polres Sumedang bersama Polsek Cimanggung telah mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya diamankan di Komplek Wisata Pangandaran” kata Maulana Yusuf, Rabu (12/7/2023).
Motif pelaku, kata Yusuf, merupakan aksi balas dendam. Sebelum melakukan penganiayaan, kedua pelaku yang saling mengenal itu meghampiri korban yang merupakan penjaga parkir. Kemudian kedua pelaku langsung melukai korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dibagian dahi, perut dan punggung hingga korban meninggal dunia.
“Untuk kronologisnya penyebab utama dari pembacokan ini, awalnya motifnya adalah balas dendam. Pada saat itu korban penjaga parkir, kemudian datang dua orang pelaku langsung menyabet korban dibagian dahi, perut, dan dipunggung,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) yang mengakibatkan hilannya nyawa orang dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 170 ayat 2 ke 3 yang menyebabkan meninggal dunia hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya korban yang diketahui bernama Irvan (30). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sindanggalih, tepatnya di depan Bank BRI Unit Cimanggung pada Selasa (11/7/2023). Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Cicalengka usai.