BeritaHeadlineHukum & KriminalPolitikSumedang

DPD PAN Sumedang Akui Kecolongan Kadernya Terjerat Korupsi

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Diki Suharto, Ketua DPC Organda Sumedang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kendaraan Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas) atau lebih dikenal Bus Tayo, juga merupakan caleg terpilih dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumedang, pada Pileg 2024.

Menanggapi ada kadernya yang terjerat kasus korupsi, DPD PAN Sumedang sendiri memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukumnya.

“DPD PAN Sumedang tidak akan mengintervensi secara langsung pada proses hukum yang sedang berlangsung. Tapi catatan kami karena Diki Suharto kader PAN masih memiliki hak kewajiban selaku kader,” kata Ketua DPD PAN Sumedang, Bagus Noorrochmat, Jumat (5/7/2024).

Namun demikian kata Bagus, perlu disampaikan juga bahwa kasus korupsi yang dihadapi Diki sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Artinya sebelum menjadi kader PAN kasus tersebut berjalan.

Namun Bagus mengaku pihaknya ‘kecolongan’, lantaran Diki memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sebagai Caleg, dimana salah satu syaratnya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Pak Diki mencalonkan di PAN itu pendaftaran pada tahun 2023, tapi saya tidak melihat jejak pak Diki sebelum menjadi kader. Jadi bisa dibilang seperti itu (kecolongan), karena pak Diki memenuhi semua persyaratan untuk daftar jadi caleg,” katanya.

Bagus menuturkan, usai diketahui bahwa salah satu kadernya terjerat hukum pihaknya akan melakukan konsultasi langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk mencari solusi terbaik dalam posisi saat ini.

“Saya akan melakukan konsultasi kepada DPP PAN sebagai induk yang paling tinggi sebagai keputusan kader di seluruh Indonesia,” ujar Bagus.

Bagus mengatakan, selain berkonsultasi bersama dengan DPP PAN pihaknya pun akan terus berkoordinasi bersama dengan pihak lain yang berwenang mengambil keputusan dalam hal ini DPRD serta KPU. Ia juga tak ingin kasus ini tidak menjadi penghalang dalam proses pelantikan anggota terpilih DPRD Sumedang.

“Saya sudah meminta kepada fraksi PAN di Komisi I dan bersama dengan Sekretariat DPRD dan pihak KPU karena mereka lebih berhak lah terutama KPU. Kami tidak ingin ada gangguan akibat dari salah satu orang dari PAN itu akan mengganggu dari proses pelantikan nanti. Kami tidak ingin menjadi penyebab itu. Oleh karena itu saya yakin bahwa DPRD dan KPU sudah memiliki solusi mengatasi masalah tersebut. Insyaallah pada proses 13 Agustus tetap akan berlangsung,” ucanya.

Bagus menyampaikan, terdapat kemungkinan bahwa selama kadernya itu masih menjalani proses hukum pelantikan dirinya sebagai Caleg terpilih dapat dipending.

“Kemungkinan-kemungkinannya seperti itu salah satunya opsi pelantikan satu orang dipending. 49 orang tetap dilantik sementara satu orang dalam hal ini masih berlangsung menyusul nanti,” kata dia.

Namun, lanjut Bagus, jika DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu dapat digantikan oleh suara terbanyak kedua di dapil pemilihan tersebut.

“Sesuai dengan Undang-undang KPU itu sudah jelas kalau yang terpilih bermasalah diganti dengan suara terbesar kedua di dapil tersebut,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button