Bupati Sumedang Evaluasi SAKIP Desa di Kecamatan Conggeang dan Buahdua
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sejumlah kepala desa dan aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Conggeang dan Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 86 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Desa. Kegiatan ini, dipusatkan di Aula Desa Buahdua Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, Senin (4/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir mengabsen nilai SAKIP desa yang ada di Kecamatan Conggeang dan Buahdua. Termasuk menyampaikan juga jumlah keseluruhan nilai SAKIP Desa tahun 2020 bagi 270 desa yang ada di Kabupaten Sumedang.
Menurut Dony, evaluasi SAKIP desa, perlu dilakukan. Dengan cara ini, desa akan termotivasi untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan.
“Sehingga SAKIP desanya bisa berjalan dengan baik, lebih akuntabel, lebih berkinerja, sehingga meningkatnya hasil dan meningkatnya penilaian masyarakat akibat SAKIP desanya bagus,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Sumedang meminta kepada desa-desa yang masuk dalam kategori D untuk penilaian SAKIP Desa Tahun 2021, agar melakukan perbaikan dan meningkatkan nilainya. Dari 270 desa yang ada, nilai SAKIP Desa Tahun 2021 belum ada yang masuk kategoti A. Sedangkan pada kategoti nilai B, hanya ada satu desa, kategoti C 138 desa dan kategori D 131 desa.