BeritaJawa BaratNasionalSumedang Majalengka

BAZNas Sumedang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H Rp 32.500

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 32.500. Penetapan itu berdasarkan keputusan rapat pleno yang digelar di Command Center BAZNas Kabupaten Sumedang, Kamis (2/3/2023). Besaran zakat fitrah ini, sama dengan tahun lalu.

Rapat pleno tersebut menentukan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 H / 2023 M.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKM PP), MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNas Kabupaten Sumedang.

Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, dari hasil pantauan harga beras di tiga wilayah, yakni Sumedang bagian timur, barat, dan utara yang dilakukan Diskop UKM PP Sumedang diakhir bulan Februari 2023. Hasil pantauan itu, rata-rata harga beras kelas premium Rp 13.000 dan Rp. 14.000, kelas medium Rp. 12.000, dan kelas ekonomi Rp. 10.000 per kilogram.

“Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini. Maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000 per kilogram. Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kilogram x Rp. 13.000 per kilogram = Rp 32.500 per jiwa,” ujar Ayi.

Sementara untuk besaran nilai fidyah, sambung Ayu, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Sebab hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.

“Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi,” katanya.

Dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, kata Ayi, dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button