Ancam Sebar Video Mesumnya, Pelaku Juga Manfaatkan Korban Dengan Memeras Hingga Memperkosanya

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Pedagang asal Kecamatan Cingambul, kabupaten Majalengka, Jawa Barat, IN (48) di tangkap Satreskim Polres Majalengka, diduga telah melakukan Pemerkosaan gadis berinisial S (24). Tersangka selain memperkosan, IN Juga melakukan Penganiayaan dan pemeresan terhadap Korban.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, sebelum pelaku mempergoki korban saat beradegan mesum dengan Pacarnya di Wilayah Kecamatan Lemahsugih, korban pada saat itu masih duduk dibangku SMA tahun 2015.
“Korban (S), Pada saat itu sempat berbuat mesum dengan Pacarnya, kemudian Tersangka mempergoki Korban,” kata Bismo, Rabu (4/11/2020).
Bismo menuturkan, kemudian Korban dengan pasanganya sangat ketakutan ketika di pergoki perbuatan mesumnya Oleh Tersangka, keduanya berusaha lari, karena ketakutan korban kemudian jatuh ke Jurang sehingga korban mengalami patah tulang di tangan kanannya setelah pacarnya pergi meninggalkan (S) di tempat kejadian.
“Kemudian si Korban di Obati oleh Tersangka keahli patah tulang, setelah di obati muncul niat jahat tersangka untuk Memperkosa (S). Pelaku memperkosa korban di Salah satu Hotel di Wilayah kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam akan menyebarkan Video dan poto korban saat beradegan mesum dengan Pacarnya,” ucapnya.
Selain memperkosa, Kata Bismo, tersangka juga meminta uang Rp 700 ribu kepada korban dengan cara mengancam akan menyebarkan Video dan poto mesumnya. Karena Korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagi dosen di salah satu universitas di Majalengka, lalu tersangka meminta nomor handphone korban kepada Orang tua korban.
“Iya tidak sampai di situ saja setelah mendapatkan nomor korban, tersangka menghubungi Korban kembali di bulan Oktober 2020, usai mendapatkan nomor Handphone tersangka kembali meneror korban sehingga korban mengalami trauma,” ujarnya.
Tersangka sempat meminta uang lagi kepada korban namun Korban tidak tinggal diam dan melaporkan nya ke sodaranya sehingga sodaranya yang di dampingi anggota Satreskim Polres Majalengka menjebak tersangka ketemuan di Indomaret kelurahan Munjul Majalengka.
Atas perbuatanya, Tersangka diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana. Dengan ancaman 12, tahun penjara.