Aktivitas Truk Pengangkut Tambang Batu Gunung Julang yang Resahkan Warga Akan Segera Ditertibkan


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – AktivitasTruk pengangkut hasil tambang batu dari Gunung Julang, Desa Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang melintas di ruas jalan provinsi yakni, Sumedang-Ganeas-Situraja-Cisitu-Darmaraja-Wado, yang meresahkan warga sekitar akan segera ditertibkan, Senin (31/5/2021).
Salah seorang warga, Ratnasih mengatakan, rusaknya jalan tersebut sudah ada sejak tiga bulan terakhir, dengan kondisi jalan yang rusak itu, masyarakat kerap mengeluhkan terkait aktivitas truk bermuatan besar yang melintas ke ruas jalan Sumedang-Wado.
“Iya kami khawatir dengan keadaan truk besar itu, selain mengakibatkan jalan rusak, truk tersebut juga sering mengakibatkan kemacetan,” kata Ratnasih.
Sementara itu Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, upaya penertiban akan segera dilakukan setelah pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat di sekitar jalan yang merasa resah dengan aktivitas truk-truk besar yang melebihi dimensi dan muatan sehingga ruas jalan provinsi cepat mengalami kerusakan dan menyebabkan kecelakaan.
“Banyak keluhan dari masyarakat sekitar dengan kondisi jalan yang rusak dengan adanya aktivitas kendaraan galian yang muatannya melebihi tonase,” ujar Dony.
Dony mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah menyampaikan surat kepada aparat kepolisian untuk sama-sama melakukan penertiban di ruas jalan tersebut dengan cara mengadakan operasi di lapangan serta menyurati Dishub provinsi untuk segera melakukan penanganan pembatasan pemakaian jalan yang harus sesuai dengan kelas dan aturannya.
“Sudah ada respons dari Dishub Jabar dan dalam waktu dekat ini penertiban truk itu bakal segera dilakukan agar semuanya sesuai aturan dan masyarakat juga bisa leluasa menggunakan jalan,” katanya.
Ruas Jalan Sumedang-Situraja-Cisitu-Darmaraja-Wado itu, kata Dony, merupakan jalan kelas tiga, yaitu jalan dengan fungsi dimensi serta MST hanya delapan ton sehingga truk tambang batu itu tidak sesuai dengan kapasitas kelas jalan. Dengan demikian, nantinya truk besar tersebut dilarang untuk melintasi ruas jalan provinsi ini karena bisa menyebabkan kerusakan dan pihaknya khawatir terjadi kecelakaan pengguna jalan yang lain.
“Nantinya perusahaan tambang harus menggunakan truk yang tidak melebihi tonase karena saya khawatir terjadi kecelakaan dan jalan juga cepat rusak,” tandas Dony.
