BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Kakak Beradik Ditangkap Polisi Usai Curi Besi Pembatas Jalan Tol Cisumdawu

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua pria yang berprofesi sebagai sopir truk ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, setelah kedapatan mencuri besi pembatas jalan di kawasan Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Keduanya diketahui merupakan kakak beradik berasal dari Kecamatan Kiaracondong dan Rancasari, Kota Bandung.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial IS (35) dan M (20). IS diketahui bekerja sebagai sopir, sedangkan adiknya, M, berprofesi sebagai wiraswasta.

“Kejadiannya itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku sedang mengemudikan truk pengangkut barang bangunan dari Bandung menuju Sumedang,” kata Tyo saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).

Namun, ketika melintas di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, kata Tyo, keduanya menghentikan truk di bahu jalan dan kemudian melakukan pencurian.

“Pelaku menghentikan kendaraannya, lalu menggunakan kunci pas dan kunci inggris yang sudah dipersiapkan untuk membuka baut pengikat besi pembatas jalan. Setelah berhasil dilepas, besi-besi tersebut dimasukkan ke dalam truk,” ujarnya.

Tak lama setelah kejadian, aksi keduanya diketahui oleh petugas dan dilaporkan oleh seorang karyawan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), berinisial FL (27). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu unit truk Hino bernomor polisi S-9588-T, satu lembar STNK kendaraan, Delapan batang besi pembatas jalan tol, Satu buah kunci inggris, dan Satu buah kunci ukuran 24,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“IS dan M berperan aktif dan bersama-sama merencanakan aksi ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800