JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sumedang menangkap Cece Raita (44), yang masuk DPO kasus premanisme dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Cece ditangkap di rumahnya di Dusun Sukahurip Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (7/7/2025) siang.
Dengan penangkapan Cece Raita ini, total sudah ada enam tersangka wartawan gadungan yang diamankan Polres Sumedang, sedangkan satu lagi masih buron.
Menanggapi penanganan kasus wartawan gadungan oleh ini, organisasi wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Sumedang-Majalengka serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sangat mendukung langkah Polres Sumedang.
“Kami dari IJTI Sumedang-Majalengka sangat mendukung sekali proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sumedang dengan melakukan penangkapan terhadap wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua,” kata Ketua IJTI Sumedang-Majalengka, Beben HVA.
Beben menegaskan dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya bukan merupakan anggota IJTI.
“Kami memastikan bahwa mereka wartawan gadungan itu bukan anggota IJTI,” tegas Beben jurnalis senior tersebut.
Senada dengan Beben, Ketua PWI Sumedang, Ade Hadeli juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung tindakan tegas Polres Sumedang dalam memberantas premanisme. Ade juga menyampaikan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka bukan anggota PWI.
“Kami PWI Sumedang sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polres Sumedang dalam menangani kasus wartawan gadungan, karena yang seperti itu sangat mencoreng citra wartawan di mata masyarakat,” imbuhnya.







