3 Pria Asal Tasik Nekat Curi Mobil Angkot di Sumedang, Polisi Tangkap Pelaku

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Merantau jauh dari Tasikmalaya menggunakan motor, 3 pria asal Tasikmalaya nekat mencuri mobil Angkutan Kota (Angkot), di Halaman Parkir Rumah Makan Simpang Raya, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Aksi ke 3 pelaku pun terekam kamera pengawas CCTV.
Dalam rekaman CCTV, terlihat 2 orang bertugas mengawasi sementara 1 orang lainnya mengeksekusi ke dalam mobil angkot, hingga akhirnya para pelaku berhasil membawa kabur angkot jurusan Cileunyi-Nagreg tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil meringkus para pelaku serta mengamankan barang bukti mobil angkot yang dicuri. Dari 3 orang pelaku, polisi menahan 1 pelaku berinisial ER. Sementara 2 pelaku lainnya ditahan di Polres Tasikmalaya lantaran dalam proses pemeriksaan hukum kasus yang lain.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial ER, DS, dan AA, berangkat dari Tasikmalaya ke Sumedang berbonceng 3 dengan menggunakan satu motor hingga akhirnya melakukan aksinya di Jatinangor.
“Mereka menggunakan 1 kendaraan roda dua berboncengan 3 orang, kemudian mencari target mobil angkot. 2 orang yakni DS dan AA bertugas mengawasi area sekitar, sedangkan ER adalah eksekutor,” kata Joko saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9/2024).

Para pelaku ini diduga merupakan spesialis pencurian mobil, lantaran mengetahui cara menyalakan mobil tanpa kunci dan hanya menyambungkan kabel mesin.
“Mereka masuk kedalam kemudian menyalakan kendaraan dengan cara menyatukan kabel yang ada dibawah kemudi,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, merk Mitsubishi COLT T120 SS, jenis minibus yang dipakai sebagai angkutan umum.
“Berdasarkan hasil laporan polisi, kami melakukan penyelidikan kemudian mengolah TKP memeriksa CCTV yang ada, sehingga bisa berhasil mengungkap 3 pelaku ini di wilayah hukum Tasikmalaya. Saat ini 1 orang kita tahan di rutan Mako Polres Sumedang, dan yang 2 lagi sedang menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Kini pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu eksekutor terancam jeratan Pasal 363 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan 2 pelaku yang mengawasi terancam pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara.