BeritaSumedang Majalengka

Terindikasi Covid-19, Kepulangan PMI asal Majalengka yang dari Lolos Hukuman Mati Harus Tertunda

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, Eti Rohaeti (50) yang di penjara sejak tahun 2001 dengan tuduhan membunuh majikannya dengan cara meracuni, akhirnya bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Sejak hari Selasa (7/7/2020) sudah terlihat sejumlah karangan bunga penyambutan ucapan dan seratus kursi yang terpampang di halaman Bale Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Majalengka.

Salah satu karangan bunga yang bertuliskan ‘turut berbahagia atas kepulangan Eti Rohaeti ke kampung halaman” dikirim langsung oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Selain itu ucapan selamat berupa karangan bunga juga datang dari berbagai intansi dan lembaga pemerintahan di Kabupaten Majalengka.

Kepala Desa Cidadap, Suntono mengatakan, dari jauh-jauh hari pihak desa dan Muspika Kecamatan Cingambul sudah mempersiapkan penyambutan kepulangan Bu Eti dengan mendirikan tenda dan ratusan kursi.

Namun dengan adanya kabar hasil swab Eti yang dinyatakan positip Covid -19, dan harus menjalani karantina di Wisma Atlet selama 14 hari pihak Desa Cidadap harus menunda dan membongkar kembali tenda penyambutan kepulangan Etti.

“Mungkin untuk saat ini tenda akan dibongkar lagi dan akan di pasang kembali setelah Eti dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19,” ucapnya.

(Editor Naskah : Gunz)

(Editor Video : Aang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button