
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menemukan puluhan Surat Suara tertukar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Surat suara yang tertukar di TPS itu merupakan surat suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga mengatakan, surat suara itu diketahui oleh warga yang sedang menggunakan hak pilihnya di bilik pemungutan suara.
“Hasil pengawasan kami pada proses pemungutan suara, ada warga yang menemukan adanya surat suara tertukar. Dimana Surat Suara untuk Dapil 4 (Wado-Darmaraja-Cibugel-Cisitu-Situraja) berada di Dapil 1 (Sumedang Selatan-Sumedang Utara-Ganeas),” kata Ade, Kamis (15/2/2024).
Surat suara yang tertukar, kata Ade, terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Bahkan surat suara yang tertukar sudah dalam keadaan tercoblos oleh masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya. Beruntung, masyarakat yang teliti dan melihat adanya surat suara tertukar langsung melaporkannya ke pengawas TPS.
“Surat suara tertukar itu terjadi di TPS Desa Rancamulya sebanyak 75 surat suara, dimana 15 surat suara tercoblos oleh pemilih. TPS 32 Kelurahan Kotakaler 23 surat suara dan di Desa Jatihurip TPS 21 ada 4 surat suara,” katanya.
Mengetahui hal itu, pihaknya sudah mengambil langkah dengan melakukan kajian dan melakukan pleno serta akan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penghitungan suara.
“Dan kita juga tidak bisa menyatakan hal itu untuk mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena tidak ada usul pemungutan suara ulang terkait surat suara tertukar. Namun, kita belum mendapatkan kepastian, terkait pegangan hukum yang memastikan bahwa, ketika terjadi perpindahan surat suara atau surat suara yang tertukar konsekuensinya akan seperti apa. Dan perlu melakukan kajian terlebih dahulu,” ucapnya.
Terkait hal itu, Bawaslu Sumedang telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Dan Bawaslu Jabar menerangkan untuk mengambil kebijakan dengan menggunakan SE dari kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu RI tahun 2019,” ujarnya.
Sementara untuk proses pemungutan dan penghitungan suara di Sumedang sendiri, berjalan dengan lancar walaupun ada beberapa hal-hal yang sifatnya kejadian luar biasa, namun sudah ditangani. Bawaslu Kabupaten Sumedang akan mengawal terus jalannya proses penghitungan suara hingga selesai
“Proses pemungutan dan perhitungan berjalan lancar meski ada beberapa kejadian luar biasa. Namun sudah kita tangani,” tukasnya.