Sosialisasi Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka menggelar Operasi Simpatik atau razia masker di kawasan Terminal Maja Kabupaten Majalengka ,Senin (10/08/2020).
Dari hasil pantuan Jurnalsuma, masih ditemui pelanggaran di lapangan, seperti tidak memakai masker. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pelajar sekolah, dan masyarakat umum.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumedang, Iskandar Hadi mengatakan, dengan razia ini diharapkan masyarakat lebih disiplin, dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Razia masker yang digelar bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat menyambut Peraturan Gubernur No 04 tahun 2020, tentang kewajiban menggunakan masker diarea umum,” katanya kepada jurnalsuma.com.
Dikatakan, sebelum pemberlakuan sanksi denda, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sehingga saat penerapan sanksi masyarakat tidak kaget.
“Untuk para pelanggar hari ini diberikan sanksi ringan, seperti diminta membeli masker terlebih dahulu, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan melakukan push up,” ucapnya.
Tindakan tegas kepada masyarakat merupakan upaya preventif tim Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Aang)