BeritaSumedang Majalengka

Sial, Komplotan Pencuri Sepsialis Kabel Optik Ini Disergap Saat Beraksi

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Dua orang pelaku pencuri kabel optik milik PT. Telkom Indonesia ditangkap jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, saat sedang melakukan aksinya. Kedua pelaku berinisial RS (41) dan RT (41), merupakan warga Jakarta Utara. Sementara dua pelaku lainnya, PH (45) dan RK (50) berhasil melarikan diri saat akan disergap.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan, modus para tersangka mencuri kabel optik yakni dengan cara memotong kabel optik menggunakan gunting raja. Hasil curian kemudian dijual.

“Pencurian tersebut diketahui saksi yang juga petugas security karena adanya bunyi alarm di kantor. Petugas security tersebut langsung melakukan pengecekan ke lapangan, dan mendapatkan mobil yang mencurigakan,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, Kamis (30/04/2020).

Melihat ada yang mencurigakan, sambung Bismo, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiwangi, yang segera menangani.

“Anggota kami dan saksi langsung melakukan upaya penangkapan kepada para pelaku. Saat itu dua pelaku PH dan RK berhasil melarikan diri (DPO) sementara dua orang lainnya dapat diamankan,” katanya.

Dari hasil interogasi, komplotan tersebut sudah empat kali melakukan aksi serupa, yakni di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua gulung kabel optik, sebuah gunting raja, 2 buah tang, kunci pas, dan lampu senter. Petugas juga menyita satu unit kendaraan roda 4 yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Atas aksinya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(Editor : Gunz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button