BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Respon Cepat Atasi Keluhan Warga, Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – 369 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Jawa Barat, dari dari kios milik TN (58) di Desa Tolengas Kecamatan Tomo, Selasa (30/9/2025) sore.

Penyitaan dilakukan setelah adanya laporan warga, yang resah terkait peredaran miras di lingkungan mereka.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy mengatakan, razia langsung digelar setelah menerima laporan.

“Razia ini berawal dari laporan ke kita dari terkait peredaran minuman keras di lingkungannya. Dari laporan tersebut, kita dari Satpol PP Sumedang langsung melaksanakan giat pekat berupa razia toko yang menjual minuman beralkohol,” katanya.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras. Diantaranya, Anggur Orang Tua, Kawa-Kawa, Ice Land Leci, Asoka, Intisari, dan Qto Vici.

“Semua barang bukti kita sita dan kita amankan dulu untuk selanjutnya nanti dilakukan pemusnahan hasil razia,” tuturnya.

Pemilik kios terancam dijerat Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button