Polres Majalengka Semakin Gencar Perangi Narkoba
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dalam sebulan terakhir. Dari 5 kasus tersebut pihaknya mengamankan delapan orang tersangka.
“Dari jumlah pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu, dan kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, saat press rilis pengungkapan kasus narkoba, Sabtu (13/6/2020).
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu sekitar 14 paket seberat 5,59 gram. Kemudian obat-obatan terlarang jenis dextromethorpan, tramadol, dan trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.
Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu didapat dari seseorang berinisial RB (DPO) warga Kota Bandung. Kemudian untuk obat-obatan terlarang kebanyakan dari wilayah Majalengka, yakni 4 TKP dari 5 kasus yang terungkap.
“Kepolisian Resor Majalengka dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu pengedar obat-obat terlarang maupun narkotika lainnya di wilayah Majalengka. Apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur, sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi,” kata kapolres.
Para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bagi tersangka pengedar obat terlarang dijerat Pas 196 Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Ubay/Aang)