BeritaSumedang Majalengka

Pengemudi Mobil Pick Up yang Mengalami Kecelakaan di Jalur Wisata Jatigede Jalani Pemeriksaan

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Pengemudi mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan saat akan menuju objek wisata Buricak Burinong di blok Kokoncong, Dusun Karamat, Desa Cigintung Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Polres Sumedang, Senin (7/6/2021).

Kepada Polisi sopir yang bernama Asep Jaja asal Kertajati, Kabupaten Majalengka, mengaku tidak mengenal medan karena baru pertamakali melintas di jalur tersebut. Saat akan memasuki tanjakan mobil berada di posisi gigi 3 dan saat akan mengoper ke gigi rendah rem mobil tidak berfungsi sehingga mobil mundur sampai masuk jurang sedalam 5 meter.

“Pas nanjak dikirain sanggup gigi 3, kenyataannya baru beberapa meter ngga kuat akhirnya mobil mundur,” kata Asep.

Sementara itu Kanit Laka Lantas Polres Sumedang, IPTU Adam Rohmat Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada sopir yang statusnya masih sebatas sebagai saksi dan peristiwa kecelakaan maut tersebut belum bisa dipastikan mengarah kepada adanya unsur kelalaian karena masih melengkapi alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Untuk status pengemudi masih sebagai saksi kerena kita masih mengumpulkan alat bukti yang lain,” kata IPTU Adam.

Sebelumnya di ketahui kendaraan bak terbuka dengan Nomor Polisi E 8192 VI, kata Adam, yang dikemudikan Asep Jaja mengalami kecelakaan di jalur wisata Jatigede, Minggu (6/6/2021) yang mengakibatkan 1 Orang meninggal dunia sementara 13 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

“Sebagian korban sudah kembali ke rumahnya masing-masing termasuk 1 korban meninggal telah dibawa juga ke Majalengka,” ucapnya

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dapat menggunakan alat trasportasi sesuai dengan peruntukannya untuk dapat menghindari terjadinya kecelakaan yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami beri himbauan kepada masyarakat untuk kendaraan pick up yang di peruntukan untuk barang tidak dilakukan pengangkutan orang atau penumpang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button