BeritaSumedang Majalengka

Nekad Mudik ASN Siap siap Di Sanksi Berat

JURNALSUMA.COM..SUMEDANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dipastikan akan mendapatkan sanksi jika melanggar petaturan Pemerintah dengan melakukan mudik pada lebaran tahun ini.

Larangan mudik lebaran 1442 Hijriah oleh pemerintah pusat yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali termasuk ASN di Sumedang yang harus patuh dan mengikuti semua aturan dari pemerintah pusat tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Semua ASN harus mengikuti aturan, karena jika tidak mengikuti artinya mereka melanggar dan akan dikenakan sanksi disiplin,” kata Herman kepada Jurnalsuma, Rabu (28/4/2021).

Untuk sanksi terhadap ASN yang melaksanakan mudik lebaran akan disesuaikan dengan kesalahannya, mulai sanksi ringan, berupa teguran secara lisan dan tulisan.Sedangkan untuk sanki sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Semenatara untuk sanksi berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan atau non job. Selain itu ada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dan yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Herman, larangan mudik berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang rumahnya berada di luar daerah Bandung Raya demi mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Sumedang.

“Untuk yang rumahnya di Bandung dan sekitarnya masih boleh, karena mereka pulang pergi. Untuk yang gak boleh itu, misalnya yang tinggal di Sumedang, lalu mudik ke Cirebon,” ujar Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button