BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Maling Spesialis Toko Kabur Saat Diperiksa, Kini Pincang Ditembak Polisi

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Dadan Jaelani alias Dadah (22) pelaku pencurian di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan berjalan terpincang-pincang saat memasuki Aula Tri Brata Polres Sumedang, Senin (19/4/2021). Polisi menghadirkan pelaku dalam press rilis pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Pelaku ternyata sempat melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sumedang pada Jumat (16/4/2021) pagi. Saat situasi memungkinkan, pelaku keluar dari ruang penyidikan melalui jendela, kemudian kabur melalui halaman belakang Mapolres Sumedang.

“Ketika dilakukan proses menunjukan barang bukti, pelaku ini berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Pelaku kabur menggunakan motor yang didapatnya saat proses pelarian, hingga sampai ke Lingkungan Ketib Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara. Pelaku baru bisa diringkus pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau setelah sekitar 12 jam bersembunyi di permukiman warga.

Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sudut belakang Majelis Al Hidayah Lingkungan Ketib.
“Pelaku bisa segera kami tangkap kembali berkat kesigapan petugas dan peran dari masyarakat,” tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit moto Honda CBR, sejumlah uang tunai, dan ponsel, yang merupakan hasil curian. Serta obeng yang digunakan pelaku melakukan pencurian.

“Pelaku memasuki toko melalui genting, dan merusak plafon toko. Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam toko,” ucapnya.

Kata Eko, ada 11 toko yang sudah dibobol oleh pelaku, dan berhasil menggasak uang tunai Rp 135 juta.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Selain itu, pelaku juga harus menunda resepsi pernikahannya yang rencananya akan digelar usai lebaran tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button