Larangan Mudik 2021, Ini 11 Pos Penyekatan di Majalengka yang Akan Dijaga Ketat
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Jelang berlakunya larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melaksanakan peninjauan kesiapan Pos Check Point penyekatan di perbatasan Selatan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul huda bersama PJU Polres Majalengka meninjau langsung kegiatan tersebut di laksanakan merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yang telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran kepala Satgas penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Saat tiba di lokasi Kapolres Majalengka bersama rombongan langsung melakukan kesiapan personil dan kelengkapan pengecekan pos check point perbatasan.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda mengatakan, nantinya penyekatan jalur antara daerah di perketat menjelang pemberlakuan larangan mudik yang akan di laksanan pada hari Selasa 6 Mei 2021.
“Pemeriksaan pun dilakukan mulai hari ini secara rendem kepada masyarakat yang melintas ke pos check point Penyekatan, semua masyarakat yang melintas akan dilakukan pemeriksaan check suhu tubu dan jika suhunya di atas rata-rata maka akan di tindak tegas dan di lakukan putar balik,” kata AKBP Syamsul.
Kusus Kabupaten Majalengka, kata Syamsul, terdapat ada 11 titik pos penyekatan yakni, Gerbang Tol Sumberjaya, Sumberjaya Majalengka , Gerbang Tol Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Kadipaten Tomo, Sindangwangi, Dukuhpuntang Cirebon, Lemahsugih, Wado Sumedang, Malausma, Tasik, Cingambul Panawangan, Ciamis dan Cikijing Kuningan.
“Mulai Selasa tanggal 6 Mei kita akan tegas, bagi masyarakat yang mebandel terpaksa kita puter balik,” katanya.