JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan informasi mengenai anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang disebut-sebut dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, anggaran tersebut bukan khusus untuk program MBG, melainkan merupakan total alokasi insentif fiskal gelombang ketiga yang diberikan berdasarkan sejumlah indikator kinerja pemerintah daerah.
“Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga. Jadi bukan hanya untuk program MBG saja,” jelas Bima saat monitoring Pantukhir Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberian insentif fiskal merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian selama ini meliputi keberhasilan menekan angka stunting, kemiskinan dan pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Mulai 2027, keberhasilan pelaksanaan program MBG juga akan dimasukkan sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian insentif fiskal.
Aspek yang dinilai mencakup tata kelola program yang transparan dan sesuai ketentuan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui pelaksanaan MBG.
Penerima manfaat yang menjadi perhatian antara lain siswa, anak yang mengalami stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Untuk kategori penilaian terkait MBG, pemerintah menyiapkan apresiasi sebesar Rp3 miliar bagi daerah peringkat pertama, Rp2 miliar untuk peringkat kedua, dan Rp1 miliar bagi peringkat ketiga.
Bima juga mengungkapkan, pada penyaluran insentif fiskal gelombang pertama dan kedua, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima alokasi tersebut. Sebagian besar penerima merupakan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Menurutnya, skema ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi berhasil menunjukkan kinerja pelayanan publik yang baik.
Terkait pemanfaatannya, Bima memastikan penggunaan dana insentif harus melalui mekanisme pengajuan kepada Kemendagri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menambahkan, dana insentif fiskal bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditransfer langsung ke kas pemerintah daerah. Sementara itu, Kemendagri berperan mengawal usulan penggunaan anggaran.
“Anggaran ini langsung dari Kementerian Keuangan, ditransfer kepada kas daerah. Jadi tidak dari Kemendagri. Tetapi usulan penggunaannya nanti mereka mengusulkan kepada Kemendagri, supaya kita pastikan dana miliaran ini dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Dengan demikian, alokasi Rp1 triliun tersebut merupakan keseluruhan anggaran insentif fiskal gelombang ketiga. Program MBG hanya menjadi salah satu unsur penilaian tambahan, bukan satu-satunya dasar pemerintah dalam memberikan penghargaan fiskal kepada daerah.
