BeritaSumedang Majalengka

Kemenag Sumedang, Dana Pelunasan Calon Jemaah Haji Boleh Dikembalikan Namun Ada Konsekwensinya

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Seluruh Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun 2021 termasuk jemaah asal Kabupaten Sumedang batal berangkat ke tanah suci. Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang memperbolehkan calon jemaah Haji 2021 yang gagal berangkat mengajukan permohonan pengembalian dana setoran pelunasan haji.

Kepala Kemenetrian Agama Kabupaten Sumedang, Jajang Apipudin menjelaskan. Terkait pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2021, pihak Kemenag Sumedang mengikuti kebijakan Pemerintah yang disampaikan Mentri Agama. Dan untuk pelunasan uang Jemaah haji di tahun 2020 yang akan berangkat tahun ini akan dikembalikan berdasarkan pengajuan oleh masing-masing jemaah.

“Terkait pembatalan jemaah haji, tentunya kami mengikuti kebijakan yang telah disampaikan mentri agama,” kata Jajang, Rabu (9/6/2021).

Dari kuota 860 calon jemaah haji Kabupaten Sumedang, sebanyak 857 telah melunasi administrasi pendaftaran ongkos haji di tahun 2020 yang siap di berangkatkan pada tahun 2021. Sementara 4 orang diantaranya telah mengambil uang pelunasan untuk pembatalan keberangkatan haji.

“Kita tahu kuota jemaah haji Sumedang 860. Yang telah melunasi ongkos pada 2020 itu sebanyak 857 dan itu yang siap berangkat Tahun ini,” ucapnya.

Jajajang menambahkan untuk pengambilan ongkos yang telah dilunasi itu hak masing-masing jamaah namun ada konsekwensinya. Untuk calon jemaah haji yang mengambil uang pelunasan itu masih di prioritaskan untuk pelunasan di tahun berikutnya. Sementara untuk calon jemaah yang mengambil setoran awal apabila yang bersangkutan akan mendaftar kembali, maka harus melakukan registrasi kembali ke pendaftaran awal.

“Apabila jemaah haji mengambil pelunasan akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2021 atau 2022, beda lagi kalau mengambil setoran awal maka dia otomatis harus daftar awal dan harus waiting list dari awal,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button