Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan dua pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kayu di proyek pembangunan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu).
Kedua tersangka saat ini telah ditahan oleh tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, kedua tersangka berinisial OK dan NNS. OK menjabat sebagai Asisten Perhutani di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang, sedangkan NNS merupakan Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya. Keduanya berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sumedang.
“Modus operandi para tersangka melibatkan penyalahgunaan dana pemanfaatan kayu, termasuk biaya penebangan dan pengangkutan, serta hasil produksi kayu seperti kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dilaporkan ke negara,” kata Adi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025).
Adi menuturkan, perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2020, saat berlangsungnya pembangunan Tol Cisumdawu di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan negara dan memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam pelaksanaannya, tambah Adi, diduga terjadi praktik gelap yang menyebabkan negara dirugikan hingga lebih dari dua miliar rupiah.
“Berdasarkan dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.181.308.756,” tambahnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen administrasi dan keterangan dari sejumlah saksi yang memperkuat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, seiring masih berlangsungnya pendalaman penyidikan.
“Kami masih mendalami, untuk penambahan tersangka itu semua bisa bertambah. Jadi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau tidak, sesuai dengan tim penyidik,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.