Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Perangkat Desa di Majalengka Dibekuk Polisi


JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Dua pelaku pengeroyokan terhadap perangkat Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka Jawa Barat berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Dalam sebuah video terlihat peristiwa pengeroyokan terhadap perangkat Desa Gandasari terjadi di depan sebuah kosan di blok Wanasari II RT.06 RW. 06 Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel yang terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga. Kamis (5/8/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandi saat menggelar konfrensi pers, Kamis (19/8/2021) mengatakan, kejadian berawal saat korban beserta perwakilan warga sekitar pukul 22.30 WIB mendatangi tempat kosan pelaku yang sebelumnya dilaporkan warga di jadikan tempat minum-minuman keras dengan tujuan memberikan teguran namun pelaku tidak terima.
“5 Agustus 2021 terjadi pembacokan pengeroyokan terhadap aparat Desa yang saat itu niatnya mengingatkan para pelaku,” kata Edwin.
Dikatakannya, kedua tersangka M-A alias Kancut (27) warga Rajagaluh dan R-N alias Abeng (31) warga Dawuan tidak terima dan melakukan tindakan kekerasan terhadap 2 orang perangkat desa dan 2 orang warga lainnya dengan menggunakan senjata tajam crulit dan golok.
“Karena sipelaku dalam kondisi mabok mereka melakukan pembacokan terhadap aparat desa tersebut,” ujar Edwin.
Edwin menambahkan, pelaku berhasil di tangkap pada Kamis (5/8/2021) pukul 23.30 WIB beserta barang bukti yang kini diamankan Satreskrim Polres Majalengka untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP pidana JO pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun 6 Bulan, dan jika terpenuhi unsur pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” ungkap Edwin.