BeritaSumedang Majalengka

Buron Satu Tahun, Pelaku Pembunuhan Anak DiBawah Umur DiBekuk

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Rubby Resmana (27) alias Oby, tersangka kasus pembunuhan anak dibawah umur tahun lalu berhasil di ringkus Satuan Reskrim Polres Sumedang. Oby merupakan tersangka pembunuhan Dian Resmana (15), warga Dusun Cibungur Desa Tanjunghurip Kecamatan Ganeas yang terjadi pada 4 Februari 2019 lalu. Korban ditemukan di kolong kasur kamar tersangka, di Lingkungan Panday RT 05 RE 01 Kelurahan Regol Wetan, dengan kondisi mengeluarkan busa dari mulutnya, dan darah dari dalam hidung dan telinga.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Lakmsmana, didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pekan lalu.

“Kami dapat informasi keberadaan pelaku di Kepulauan Aru, tersangka ini ada masalah juga di sana saat naik kapal ikan, kemudian ditangkap oleh kepolisian setempat. Setelah berkoordinasi, lalu kami segera lakukan penjemputan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Kata Kapolres, sejak melakukan pembunuhan, tersangka selalu berpindah-pindah.
Dikatakan, motif tersangka membunuh korban hanya karena korban menolak diajak pesta minuman keras di kamar rumah pelaku.

“Pelaku marah karena korban menolak minum miras, lalu mencekik korban hingga tewas,” katanya lagi.

Korban ditemukan di kolong ranjang kasur oleh ibu tersangka pada pagi hari.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan botol air mineral.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Polres Sumedang juga mengungkap 2 kasus curanmor di wilayah Sumedang Utara dan Sumedang Selatan. Serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rancakalong.

(Editor Naskah : Gunz)

(Editor Video : Aang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button