Bocah SD di Majalengka Diculik dan Diperkosa
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Majalengka menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pemuda. Korban dan pelaku saling berkenalan di media sosial Me Chat.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan tersangka berinisial UA, sementara korban berinisial MM masih duduk di bangku sekolah dasar
Insiden bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial Me Chat, dan melakukan pertemuan. Korban pun diajak ke kosan pelaku, namun pelaku tidak memperbolehkan korban pulang selama 10 hari.
“Selama 10 hari itu korban mengaku dicabuli oleh pelaku. Pelaku juga mengancam korban, agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban,” katanya, Kamis (27/8/2020).
Pelaku baru membiarkan korban pulang setelah 10 hari. Setelah korban pulang, korban langsung melaporkan tindakan bejat pelaku tersebut kepada orang tua korban.
“Orang tua korban langsung melaporkan tindakan pelaku tersebut kepada kami, dan pelaku pun langsung kami amankan di kosannya,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban, dan alat bukti obrolan pelaku dengan korban di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Aang)