BeritaHeadlineSumedang

Beli Motor Murah via Medsos Usep Malah Masuk Penjara, Begini Cerita Awalnya

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Keinginan Usep Ruhimat (26) untuk memiliki sepeda motor dengan harga murah justru membawanya ke balik jeruji besi. Ia tanpa sadar membeli motor hasil curian melalui media sosial (medsos).

Beruntung, kini Usep bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapat keadilan melalui mekanisme restorative justice.

Berdasarkan uraian kasus yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Kasus itu bermula pada 22 April 2025 lalu, saat Usep mengunggah postingan di grup jual beli Facebook jual beli sepeda motor Cicalengka, yang menyatakan dirinya sedang mencari motor matic dengan dana Rp 3 juta.

Postingan itu menarik perhatian seseorang bernama Taufiq Hidayatuloh, yang langsung menghubungi Usep dan menawarkan sebuah motor Honda Beat berpelat nomor F-4622-PW.

Kemudian, Taufiq membawa motor tersebut dari Jatinangor, Kabupaten Sumedang menuju rumah Usep yang berada di Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung untuk bertemu.

Taufiq mengklaim motor tersebut memiliki dokumen lengkap. Taufiq pun berjanji akan segera mengurus dan mengirimkan dokumen menyusul. Transaksi tetap terjadi dengan harga Rp 2,5 juta.

Namun janji tinggal janji. Setelah beberapa minggu, Taufiq tak bisa lagi dihubungi. Hingga akhirnya, diketahui bahwa motor tersebut merupakan barang curian milik Yasranalia Ramadhani, yang sebelumnya kehilangan kendaraannya sekitar pukul 00.30 WIB di parkiran Pondok Al-Amin 1, Jatinangor Kabupaten Sumedang, pada 18 April 2025 lalu.

Mendapati laporan itu, Polisi dari Polres Sumedang, menangkap Taufiq terlebih dahulu, dan dari hasil pengembangan, Usep ikut terseret kasus sebagai penadah motor curian. Padahal, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa kendaraan itu merupakan hasil kejahatan.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, pada Rabu (2/7/2025), Usep akhirnya bisa tersenyum lebar usai bisa menghirup udara bebas, setelah resmi dinyatakan bebas melalui pendekatan restorative justice. Proses pembebasannya pun difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Alhamdulillah, saya bahagia. Sudah dua bulan (dipenjara),” ujar Usep.

Pembebasan Usep tak lepas dari perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta inisiatif dari Kejari Sumedang. Keduanya mendorong agar kasus serupa diselesaikan tanpa menghancurkan masa depan warga kecil yang menjadi korban situasi.

Mendapat bantuan dari Gubernur, Usep pun mengaku bersyukur dan tak henti-henti mengucapkan terimakasih. Dari kasus yang dialaminya, Usep pun berharap kehidupannya dapat lebih baik lagi.

“Sudah dua bulan saya dipenjara, alhamdulillah bisa bebas. Terima kasih bapak KDM yang sudah membebaskan saya, terimakasih kepada Kejari, terimakasih semuanya,” ujar Usep.

Diberitakan sebelumnya, Usep ditahan karena membeli sepeda motor tanpa surat-surat resmi kendaraan. Ia tertipu oleh seorang penjual yang menawarkan kendaraan curian melalui media sosial.

Meski tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, Usep tetap harus menjalani proses hukum hingga akhirnya keluarga mengadu kepada Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi/KDM.

Usai mendengarkan langsung kronologi kejadian dari keluarga Usep, Kang Dedi pun segera menginstruksikan tim Bantuan Hukum Jabar Istimewa untuk memberikan pendampingan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Usep tidak memiliki niat jahat, dan kasus tersebut memenuhi syarat penyelesaian secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button