BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Terpidana Korupsi Bank Plat Merah Bayar Rp244 Juta, Kejari Sumedang Siap Pulihkan Kerugian Negara

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, sebesar Rp244 juta pada Selasa (16/9/2025).

Terpidana bernama Aditya Afriangga Nadzir Santos sebelumnya telah membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta pada tahap penyidikan. Dengan tambahan pembayaran hari ini, total uang pengganti yang sudah diserahkan mencapai Rp344 juta.

Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Upaya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Adi menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Sumedang, dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800