JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (36), yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap TM (30), warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Kiarajegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah golok. Awalnya, korban diserang dari belakang, lalu saat berbalik menghadap pelaku, serangan dilanjutkan dengan membacok ke arah bagian muka korban hingga mengenai kening sebelah kiri.
“Korban sempat mencoba melindungi diri dengan tangan kirinya, namun golok mengenai punggung. Ketika tersangka kembali menyerang, korban berhasil menepis serangan sehingga senjata (golok) terlepas,” kata Tyo, Minggu (24/8/2025).
Setelah golok terjatuh, pelaku tidak berhenti. Ia kemudian memukul wajah korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kosong. Polisi menduga aksi ini dipicu oleh perselisihan terkait pembagian uang jatah hasil pengiriman material aspal dari PT Kewalram II Cimanggung.
“Dari pengakuan pelaku, ia merasa tidak puas karena hanya menerima Rp 25 ribu per ritase, sementara seharusnya ia mendapatkan Rp 50 ribu,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu bilah golok, satu buah topi, dan jaket biru yang terdapat bercak darah.
“Atas perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (2) mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan umum, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.







