JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Korban yang menjadi sasaran kejahatan diketahui berinisial KS alias ABI (22) seorang mahasiswa. Korban diajak berkencan oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku berinisial AS alias Fikrian (40), merupakan seorang pedagang asal Pangandaran, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan cara yang tergolong kejam dan terencana.
“Sebelum kejadian, pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook dan WhatsApp. Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di tempat tinggal korban di sebuah kamar kost di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara Sumedang,” kata Sandityo, saat menggelar pres rilis di Mako Polres Sumedang, Senin (11/8/2025).
AS datang dari Pangandaran dengan membawa sejumlah barang yang telah dipersiapkan untuk mengelabui korbannya. Barang yang dibawa diantaranya 2 sachet Kukubima, 4 sachet madu Madunusa, air kencur, dan 12 butir Tramadol. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sesampainya di Sumedang, pelaku membeli dua botol minuman bermerek Good Day, yang kemudian dibawa ke kamar kost korban,” ucapnya.
Modus operandi pelaku tergolong licik. Ia meminta korban menyeduh minuman yang kemudian diam-diam dicampur dengan Tramadol dan air kencur. Dengan dalih akan memberikan uang Rp 100.000, pelaku membujuk korban untuk meminum minuman tersebut.
Tak lama setelah diminum, korban mulai merasa pusing. Saat itulah pelaku membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak empat kali hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mendapat perawatan intensif di RSUD Umar Wirahadikusuma Sumedang. Setelah sadar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan laporan, tim Satreskrim Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 1 unit handphone, 2 botol Good Day, 3 sachet madu Madunusa, 1 sachet Kukubima merah, dan 1 kantong plastik berisi air kencur.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri dengan motif ekonomi. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.







