Beranda / Sumedang Majalengka / Sumedang / Parkir Liar di Jatinangor Akan Ditertibkan, Bupati Sumedang: Tak Ada Toleransi Lagi

Parkir Liar di Jatinangor Akan Ditertibkan, Bupati Sumedang: Tak Ada Toleransi Lagi

Parkir Liar di Jatinangor Akan Ditertibkan, Bupati Sumedang: Tak Ada Toleransi Lagi

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan dengan tegas, bahwa pihaknya akan segera menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Nasional Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengatasi kemacetan dan potensi kecelakaan yang kerap terjadi di jalur padat tersebut.

“Jalan Nasional adalah jalur cepat, bukan tempat parkir. Kita akan turun langsung dengan personel gabungan Dishub, Polisi, dan Satpol PP untuk menertibkannya,” tegas Dony usai memimpin rapat koordinasi infrastruktur di Kecamatan Jatinangor, Sabtu (7/6/2025).

Salah satu titik paling rawan, kata Dony, berada di sekitar Kantor Kehutanan dan terminal Bus Damri depan Kampus Unpad. Di titik tersebut, kendaraan acap kali berhenti sembarangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Untuk titik Damri, kita akan gandeng Dishub Provinsi karena bus-bus Damri kerap masuk ke jalur cepat. Kita tempatkan petugas untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan parkir sembarangan,” ujarnya.

Selain parkir, pengendara yang nekat menerobos rambu lalu lintas juga tak akan luput dari penindakan. Bupati menyebut langkah ini bagian dari upaya serius menekan angka kecelakaan di kawasan pendidikan yang padat aktivitas.

“Peringatan akan kita tambah, termasuk rambu yang menginformasikan batas kecepatan ketika memasuki kawasan kampus. Mobil besar yang lewat Jalan Nasional harus paham bahwa ini zona ramai mahasiswa,” katanya.

Dony bahkan menginstruksikan agar kendaraan yang tetap nekat parkir di jalur cepat langsung ditindak. Tidak hanya ditegur, kendaraan bisa langsung diderek bila menghalangi jalan.

“Pasang spanduk larangan, kalau tetap membandel, derek saja. Jangan ragu,” tegasnya.

Ia juga meminta Camat Jatinangor mengecek tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir, seperti agen travel dan usaha serupa.

“Berusaha itu boleh, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan umum. Kalau usahanya ganggu jalan, harus ditertibkan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *